Dr. Samsuri : LPTK Harus Mengubah Mindset Tata Kelola Perguruan Tinggi


Abdullah Taruna

“Berbahaya sekali apabila LPTK tidak memanfaatkan sebaik-baiknya kebijakan "merdeka belajar"”. LPTK bisa ditinggalkan "pasarnya" yaitu mahasiswa calon guru,” kata Dr. Samsuri, S.Pd., M.Ag., Dosen Program Pascasarjana Universitas Negeri Yogyakarta.

Pernyataan tersebut disampaikan Samsuri saat menjawab pertanyaan tentang alasan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK/”pabrik calon guru).

Samsuri memandang perlunya LPTK menyikapi kebijakan Merdeka Belajar dengan langkah-langkah proaktif karena selain berkaitan dengan tanggung jawab ilmu ke-IKIP-an, juga betapa lemah posisi LPTK di hadapan Undang-undang tentang Guru dan Dosen Tahun 2005.  “Tantangan LPTK sampai sekarang tentang lulusannya yang sarjana pendidikan ialah, bahwa untuk menjadi guru/pendidik berdasarkan Undang-undang  Guru dan Dosen 2005, tidak harus sarjana pendidikan,” kata Samsuri.

Berdasarkan Undang-undang Guru dan Dosen, kata Samsuri, seseorang untuk menjadi guru  tidak harus lulusan LPTK atau kuliah guru, tetapi sarjana ilmu murni, maupun diploma IV juga bisa asalkan mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) sebagai pengganti Akta IV. 

“Saya tidak membayangkan nasib lulusan LPTK memasuki era "merdeka belajar" kelak, jika LPTK sendiri tidak antisipatif dengan berbagai manajemen dan tata kelola penyelengaraan "merdeka belajar" di kampusnya,” ujar Dosen yang menjabat Sekretaris Pusat Pendidikan Pancasila dan Karakter LPPM UNY.